Rencana Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah untuk Pesantren, Praktisi Pendidikan di Tasikmalaya Bereaksi

Kristian
Rencana Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah untuk Pesantren, Praktisi Pendidikan Keagamaan di Tasikmalaya Bereaksi Keras. Foto: Ilustrasi/Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk menghapus pemberian dana hibah kepada sejumlah pondok pesantren (ponpes) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya praktisi pendidikan keagamaan di Kota Tasikmalaya.  

Penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.  

Salah satu yang menyuarakan keberatannya adalah Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya, H. Engkos K. Sulaeman, M.Pd. Usai mengisi tausiyah pada acara Halal Bihalal DPD LPM di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025) pagi, ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.  

"Pemprov Jabar tidak konsisten. Mereka memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dengan jelas memandatkan adanya alokasi dana hibah untuk ponpes," ujar Engkos kepada wartawan.  

Ia menegaskan, langkah ini sangat tidak tepat, terutama jika diterapkan di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri, dengan hampir 300 pondok pesantren berdiri di wilayah ini.  

"Peran pemerintah dalam mendukung program pendidikan pesantren sangat vital untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jika ada persoalan dalam penggunaan dana hibah, seharusnya diperbaiki, bukan malah dihapus," lanjutnya.  

Engkos menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penertiban, misalnya dengan mengadakan pelatihan atau bimbingan teknis terkait penggunaan anggaran yang benar, termasuk dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).  

"Kalau mau efisiensi, lebih baik penghematan dilakukan di sektor belanja pegawai atau perjalanan dinas, bukan memotong belanja yang langsung dirasakan masyarakat. Hibah untuk ponpes itu justru memotivasi masyarakat," tambahnya.  

Namun demikian, ia mengingatkan agar penggunaan dana hibah tetap dievaluasi secara ketat agar tidak dipolitisasi.  

"Jangan sampai dana hibah justru menjadi alat politik kekuasaan. Ini yang bisa memicu keresahan di masyarakat," tegas Engkos.  

Di sisi lain, Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, H. Yod Mintaraga, turut menanggapi kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa penghapusan dana hibah itu baru sebatas rencana, dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.  

"Ini masih dalam proses. Tidak perlu khawatir, apalagi kita sebagai umat Muslim tentu akan memperjuangkan keberadaan pesantren. Kami di DPRD Jabar akan terus mengawal dan memperjuangkannya," ujar Yod usai acara Perluasan Peraturan Daerah (Perda) di RM Sambel Hejo, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025) sore.  

Menurut Yod, kesempatan bagi pondok pesantren untuk menerima dana hibah tetap terbuka lebar seiring dengan proses evaluasi anggaran yang sedang berjalan. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network