Sehari Jelang PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

Yudi Romansyah
Sehari Jelang PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Sehari Jelang PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id– Sehari menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan ratusan lembar surat suara yang rusak. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area parkir kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (18/04/2025).

"Benar, hari ini kami telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai dengan cara dibakar," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

Ami menjelaskan, pemusnahan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1519 yang mengatur bahwa pemusnahan surat suara harus dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

"Jumlahnya sebanyak 412 lembar. Proses pemusnahan ini kami lakukan dengan disaksikan oleh pihak kepolisian dan Bawaslu," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ami juga merinci jenis kerusakan pada surat suara yang dimusnahkan, di antaranya ada yang kusut, terkena cipratan tinta, hingga sobek dalam kotak pengemasan.

"Surat suara dengan kondisi seperti itu dinyatakan rusak dan tidak layak digunakan," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update