
Isi dari surat edaran tersebut meliputi:
- 1. Pelajar dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.
- 2. Siswa disarankan menggunakan transportasi umum yang tersedia.
- 3. Pihak sekolah diminta bekerja sama dengan kepolisian untuk sosialisasi dan pengawasan.
- 4. Sanksi tegas diberlakukan bagi siswa yang tetap nekat membawa motor.
Kebijakan ini juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut usia minimal pemilik SIM adalah 17 tahun. Mayoritas siswa SD dan SMP belum memenuhi persyaratan tersebut, baik secara legal maupun psikologis.
Erwan juga menyoroti kendala geografis di sejumlah wilayah Ciamis yang belum terlayani transportasi umum secara optimal. Meski demikian, ia mendorong peran aktif orang tua agar tetap menjamin keselamatan anak-anak.
“Harapan kami, orang tua ikut ambil bagian dalam menjaga keselamatan anak. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan mereka,” tegasnya.
Saat ini, Disdik Ciamis telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian untuk meningkatkan sosialisasi di berbagai sekolah. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa diterima masyarakat tanpa mengganggu semangat belajar para siswa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait