RN Meminjam Mobil Rental Sejak Akhir 2024
Sementara itu, korban atau pemilok rental mobil, Nugraha menyebutkan bahwa mobil miliknya dirental pelaku RN sejak Desember 2024 lalu.
"RN awalnya meminjam beberapa hari untuk keperluan rekannya. Harga sewanya Rp300 ribu per hari. RN waktu itu kembali memperpanjang sewaan karena mobilnya masih dipakai,"katanya.
Waktu itu, Nugraha mengatakan awal pembayaran masih lancar, tapi pada bulan Maret 2025 dirinya mengaku hilang kontak dengan pelaku.
"Pembayaran awal sih lancar, sempat diperpanjang karena masih dipakai. Tapi waktu ditanyakan keberadaan mobil RN sulit dihubungi. Saya mencoba komunikasi dengan pemilik rental lain dan ternyata mobil ditempat rental temen saya juga hilang. Kami curiga lalu melaporkan ke polisi,"pungkasnya.
Sebagai informasi, ketiga pelaku terjerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana (Penipuan dan penggelapan) dan Pasal 480 KUHPidana (Penadah), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait