Kabar Gembira! Mulai Besok, Warga Banjar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Budiana Martin
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa program ini adalah “hadiah lebaran” untuk warga Jawa Barat. Foto: istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ada kabar baik untuk warga Kota Banjar, Jawa Barat. Pasalnya, mulai 20 Maret 2025, masyarakat tak perlu lagi pusing memikirkan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Lewat program pemutihan spektakuler yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, semua tunggakan hingga akhir tahun 2024 akan dihapuskan!

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa program ini adalah “hadiah lebaran” untuk warga Jawa Barat. Dengan syarat sederhana, wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk tahun 2025 saja. 

"Kesempatan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Jadi, siapa pun yang memiliki tunggakan, berapa pun lamanya, hanya perlu bayar pajak tahun 2025 selama program ini berjalan,”kata Benny pada Rabu (19/3/2025).

Namun, Benny juga mengingatkan bahwa program ini terbatas waktu. Setelah 6 Juni 2025, tunggakan pajak dan denda akan kembali berlaku. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network