Selain mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis ciu itu, Iwan menyebut, pihaknya juga mengamankan pasutri yang diduga pemilik dari barang yang dilarang beredar di Kota Tasikmalaya tersebut.
"Dan kita juga mengamankan yang diduga sebagai pemilik yaitu suami istri, dan kita sedang dalami di Unit Reskim Polsek Indihiang. Itu sedang kita dalami, dan yang jelas, informasi tidak aja untuk stok Lebaran tapi terus secara rutin di jual," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Enjo Sutardjo, terkait penindakan pelaku, pihaknya akan menerapkan pidana jika hasil pemeriksaan terbukti meracik dan mengoplos miras tersebut.
"Oh iyah bisa, tapi ini masih dipemeriksaan, kalau hasil kedepan pemeriksaannya seperti apa nanti akan kita sampaikan," kata AKP Enjo.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait