Dinyatakan Tidak Sah dan Dibatalkan, Pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya lewat Musorkotlub

Kristian
Anton Suherlan terpilih sebagai ketua KONI Kota Tasikmalaya periode 2025-2029 pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Ia pun bersama beberapa pimpinan cabang olahraga (cabor) sudah mengajukan konsultasi ke KONI Provinsi Jawa Barat dan menyerahkan surat permohonan pemilihan ulang sesuai AD/ART.

"Akan tetapi, hasil konsultasi menyatakan bahwa pemilihan ulang tidak bisa dilakukan langsung melainkan harus melalui Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub). Dan surat permohonan Musorkotlub sudah kami ajukan pada 1 Februari dan pada 26 Februari 2025 muncul keputusan dari KONI Jawa Barat," ungkapanya.

Ketua Cabor Gateball, H Dadan Sudrajat, menegaskan, bahwa persoalan yang saat ini terjadi di KONI ini seharunya tidak rumit jika semua mematuhi aturan dan regulasi yang ada.

"Saya juga mengkritis campur tangan pihak exsternal seperti Pemkot Tasikmalaya dan Dispora Jabar yang dianggap berupata mendorong rekonsiliasi," ucapnya.

Karena, menurut ia, ranah ini ada di Koni Jawa Barat, bukan di Pemerintah Daerah (Pemda). "Jangan sampai ada intervensi yang justru membuat KONI Kota Tasikmalaya semakim gaduh," tegas Dadan. 

Sementara itu, Ketua Cabor Forki, H Engkus Bunyamin bersama 30 cabor pendudung lainnya menuntut Muskotlub dengan agenda utama pemilihan putaran kedua.

"Kami ingin pemilihan sesuai aturan, yaitu harus mencapai suara minima 50+1. Ini harus segera diselesaikan organisasi KONI lebih jelas," pungkas Engkus.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network