TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Anton Suherlan terpilih sebagai ketua KONI Kota Tasikmalaya periode 2025-2029 pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Namun, kegiatan Musorkot untuk pemilihan ketua KONI Kota Tasikmalaya periode tahun 2025-2029 itu, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 69 tahun 2025 yang dikeluarkan KONI Jawa Barat yang berisikan hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada 8 Januari 2025 tidak atau dibatalkan.
Sementara itu, poin lainnya terkait nota surat dinas Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Jawa Barat nomor 014/Bid OR/II/2025 tanggal 31 Januari tentang kajian Bidang Organisasi permohonan dilaksanakan Musorkotlub KONI Kota Tasikmalaya.
Kemudian Nota surat Dinas Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Jawa Barat nomor 016/0.4/II/2025 tanggal 19 Februari tentang penunjukkan Pejabat Sementara atau Caretaker KONI Kota Tasikmalaya.
Menurut, H Noves salah seorang kandidat Ketua KONI Kota Tasikmalaya, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, pemilihan seharusnya dilanjukan kepada putara kedua.
Akan tetapi, diterangkan Noves, putaran kedua untuk pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya tersebut belum terlaksana.
"Ini merupakan kelelaian bersama karena tidak memahami regulasi. Kalau sesuai regulasi kita dukung. Oleh karena itu, dengan tidak sesuainya regulasi kami berinsiatif meluruskan hal ini," kata Nove pada konferensi persnya yang digelar di salah satu gor di Kecamatan Cipedes, Senin (10/3/2025) siang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait