Ia menuturkan, semua barang bukti berupa miras jenis tuak langsung disita berikut pemiliknya diamankan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pemiliknya," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait