TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, intensif melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi warga.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025), petugas menggerebek sebuah ruko di Jalan Paseh, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, ratusan botol miras ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Cihideung.
Kapolsek Cihideung, Kompol Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Dari hasil operasi pekat, kami berhasil menyita108 botol miras merek Anggur Ginseng. Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cihideung untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan miras ilegal di lokasi tersebut.
"Kami bergerak berdasarkan informasi warga dan setelah kami selidiki, ternyata benar ada peredaran miras di tempat tersebut," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait