TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan ketegasannya terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Operasi ini digelar pada Senin (9/12/2024) malam dengan menyasar beberapa lokasi strategis di wilayah Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa operasi ini berhasil mengamankan total 32 botol miras berbagai jenis yang dijual tanpa izin.
Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalisasi potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya.
1. IS (32 tahun), warga Kampung Nanggela, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan memiliki 12 botol Anggur Ginseng, 4 botol Intisari, 2 botol Anggur Merah, 3 botol AO, 2 botol Atlas, dan 1 botol Anggur Hijau.
2. DS (46 tahun), warga Kampung Nagrog, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kedapatan membawa 6 botol ciu.
3. TA (28 tahun), warga Jalan Padasuka Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, ditemukan menyimpan 2 botol Anggur Ginseng.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait