Polsek Cihideung Tangkap Tersangka Curanmor, Ini Modusnya

Heru Rukanda
Polsek Cihideung Tangkap Tersangka Curanmor, Ini Modusnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (17/3/2022).

Tersangka berinisial RH (26) ditangkap di rumahnya di Kampung Cikaret, Desa/Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

RH diduga telah melakukan pencurian sepeda motor metik Yamaha Mio di wilayah Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022 di sebuah kamar kontrakan.

Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

“Kita menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Cempakawarna. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Cikalong,” ujar Ruhana.

Dikatakan dia, pihaknya kemudian meluncur ke rumah tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB  tersangka dapat ditangkap berikut barang buktinya sepeda motor Yamaha Mio.

“Alhamdulillah, tersangka dapat kami amankan dan langsung dibawa ke mapolsek” kata dia.

Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, kata Ruhana, tersangka masuk ke dalam kosan korban. Sepeda motor korban atas nama Meli Hernawati dalam keadaan terparkir dan tidak dikunci leher.

Tersangka kemudian membawa motor jenis metik tersebut dengan cara didorong meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Setelah didorong sekitar 20 meter, tersangka kemudian mencabut soket kunci kontak dan menyambungkan kabelnya untuk menghidupkan mesin motor. Tersangka langsung membawanya ke Cikalong,” jelas Ruhana.

Kini tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.    

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network