Analisis Putusan Hakim yang Dipersoalkan
Dalam pernyataannya, Rieke juga mempertanyakan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada para pelaku.
Namun, menurut Nana, seorang anggota DPR tidak memiliki kewenangan untuk menganalisis atau mengkritisi putusan pengadilan.
"Hakim itu independen. Putusan mereka tidak bisa dianalisis sembarangan, bahkan Komisi Yudisial sekalipun tidak menganalisis putusan, tetapi hanya mengawasi perilaku hakim,". jelasnya.
Nana juga membantah tuduhan bahwa aparat kepolisian asal-asalan dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, setiap tersangka telah ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang kuat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dampak Pernyataan Rieke Terhadap Kepercayaan Publik
Nana menilai bahwa pernyataan Rieke yang disampaikan ke media justru menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (APH) di Tasikmalaya.
"Pernyataan seperti ini membuat masyarakat bingung dan seolah-olah menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi yang salah, padahal mereka sudah bekerja sesuai prosedur," tegasnya.
Ia juga membantah klaim Rieke yang menyebut bahwa para tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum.
Menurutnya, sejak awal, mereka telah mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meminta bantuan hukum.
Selain itu, persidangan telah dilakukan secara tertutup sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan satu-satunya koreksi dalam persidangan hanyalah kesalahan administratif dalam pencatatan lokasi kejadian.
"Proses hukum ini sudah sesuai prosedur. Jika ada kekeliruan, itu hanya dalam administrasi kecil, bukan dalam substansi kasusnya," pungkas Nana.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka telah mengadukan dugaan salah tangkap dalam kasus pengeroyokan di Tasikmalaya ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
Dalam aduannya, Rieke menyoroti kasus empat anak yang dituduh sebagai pelaku pengeroyokan dan mengklaim adanya indikasi kuat salah tangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Meski demikian, aparat kepolisian telah menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai aturan, dengan bukti yang cukup dan saksi yang mendukung.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait