Praktisi Hukum Tasikmalaya Kritik Rieke Diah Pitaloka soal Tuduhan Salah Tangkap

Heru Rukanda
Praktisi Hukum Tasikmalaya, Nana Suryana Kritik Rieke Diah Pitaloka soal Tuduhan Salah Tangkap. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPraktisi hukum sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Nana Suryana, menyoroti pernyataan Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan salah tangkap dalam kasus pengeroyokan hingga pembacokan di Tasikmalaya

Menurutnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu seharusnya terlebih dahulu memastikan informasi yang utuh sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.  

Nana menilai bahwa pernyataan Rieke yang disampaikan ke media justru berpotensi menggiring opini negatif terhadap penegakan hukum di Tasikmalaya, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.  

"Sebelum berbicara di media, seharusnya Rieke datang langsung ke Tasikmalaya, menanyakan langsung ke aparat penegak hukum dan korban. Dengan begitu, dia bisa mendapatkan informasi yang lebih objektif dan tidak sepihak," ujar Nana saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025).  

Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya Bukan Vina Cirebon Jilid 2

Nana juga menepis anggapan bahwa kasus pengeroyokan di Tasikmalaya ini serupa dengan kasus Vina Cirebon. Menurutnya, situasi kedua kasus sangat berbeda, terutama karena dalam kasus di Tasikmalaya, korban masih hidup dan dapat memberikan keterangan secara langsung.  

"Kasus Vina Cirebon berbeda karena korban sudah meninggal, sehingga tidak bisa memberikan klarifikasi langsung. Sementara dalam kasus di Tasikmalaya, korban masih hidup dan dapat menyampaikan kesaksian dengan jelas," tegasnya. 

Selain itu, Nana menambahkan bahwa tuduhan salah tangkap terhadap pihak kepolisian telah terbantahkan dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1/2025). 

Dalam rapat tersebut, aparat kepolisian telah menunjukkan bukti-bukti yang mendukung proses hukum yang telah berjalan.  

Analisis Putusan Hakim yang Dipersoalkan  

Dalam pernyataannya, Rieke juga mempertanyakan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada para pelaku. 

Namun, menurut Nana, seorang anggota DPR tidak memiliki kewenangan untuk menganalisis atau mengkritisi putusan pengadilan.  

"Hakim itu independen. Putusan mereka tidak bisa dianalisis sembarangan, bahkan Komisi Yudisial sekalipun tidak menganalisis putusan, tetapi hanya mengawasi perilaku hakim,". jelasnya. 

Nana juga membantah tuduhan bahwa aparat kepolisian asal-asalan dalam menetapkan tersangka. 

Menurutnya, setiap tersangka telah ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang kuat sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

Dampak Pernyataan Rieke Terhadap Kepercayaan Publik

Nana menilai bahwa pernyataan Rieke yang disampaikan ke media justru menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (APH) di Tasikmalaya.  

"Pernyataan seperti ini membuat masyarakat bingung dan seolah-olah menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi yang salah, padahal mereka sudah bekerja sesuai prosedur," tegasnya.  

Ia juga membantah klaim Rieke yang menyebut bahwa para tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Menurutnya, sejak awal, mereka telah mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meminta bantuan hukum.  

Selain itu, persidangan telah dilakukan secara tertutup sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan satu-satunya koreksi dalam persidangan hanyalah kesalahan administratif dalam pencatatan lokasi kejadian.

"Proses hukum ini sudah sesuai prosedur. Jika ada kekeliruan, itu hanya dalam administrasi kecil, bukan dalam substansi kasusnya," pungkas Nana. 

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka telah mengadukan dugaan salah tangkap dalam kasus pengeroyokan di Tasikmalaya ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

Dalam aduannya, Rieke menyoroti kasus empat anak yang dituduh sebagai pelaku pengeroyokan dan mengklaim adanya indikasi kuat salah tangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Meski demikian, aparat kepolisian telah menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai aturan, dengan bukti yang cukup dan saksi yang mendukung.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network