Menurut Jakwir, dana yang dipungut sebelumnya digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya administrasi, sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS), serta pengurusan sertifikasi halal.
Namun, setelah dikonfirmasi, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berjanji akan mengembalikan uang kepada UMKM yang dirugikan dalam waktu tiga minggu.
"Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada pengembalian dana, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada UMKM yang dirugikan, apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak," tegas Asep.
Sebagai langkah ke depan, DKUKMP Ciamis mengimbau pelaku UMKM agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap pendaftaran sebagai mitra MBG dilakukan melalui jalur resmi.
"Pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada persyaratan tambahan seperti sertifikasi halal atau SLHS, UMKM harus mengurusnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Asep.
Hingga saat ini, informasi mengenai bantuan dana Rp500 juta per UMKM dalam program MBG belum dapat dipastikan kebenarannya.
DKUKMP Ciamis terus berupaya memberikan pendampingan agar UMKM dapat berkembang sesuai regulasi tanpa mengalami kerugian akibat pungutan yang tidak sah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait