BOGOR, iNewsTasikmalaya.id - Viral di media sosial (medsos) wisatawan mengeluh harga tiket Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, melonjak di luar nalar. Harga tiket masuk per orang mencapai Rp54.900.
Dalam video viral pada Kamis (30/1/2025), rombongan wisatawan diminta membayar Rp54.900. Wisatawan mengeluh harga tarif yang terpampang di loket masuk tersebut.
Menurut wisatawan, harga itu tak masuk akal. Mereka beralasan tak membawa kendaraan dan berjalan kaki ke lokasi curug tersebut.
Karena tak ingin membayar tiket yang dinilai terlalu tinggi itu, rombongan wisatawan memilih pulang dan tak masuk ke area Curug.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa menjelaksan, harga tersebut disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).
"Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK, seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak November 2024. Pemberitahuannya disampaikan kepada kami," kata Yudi.
Dari total harga tersebut, terdapat komponen-komponen yang menjadi rinciannya. Namun, menurut dia, rincian harga tersebut yang tak disosialisasikan kepada masyarakat.
"Namun komponen masing-masing, sehingga mencapai sejumlah harga tiket di masing-masing lokasi yang berbeda-beda tidak pernah disampaikan kepada kami dan tidak tersosialisasikan kepada masyarakat," ucapnya.
Pihaknya pun memberikan evaluasi terkait hal tersebut. Menurutnya, hal itu berakibat sepinya pengunjung dan berdampak pada masyarakat sekitar.
"Hasil evaluasi kami, hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai keluhan, dan berakibat sepinya pengunjung dan berdampak ujungnya masyarakat terkena dampak, seperti UMKM," tuturnya.
Dia menyebut juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah itu. Yudi menyebut penetapan harga tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KLHK dan akan mencoba mengurai masalah ini di lapangan dengan mengundang Perhutani, TNGHS, TNGPP dan BKSDA. Perlu diketahui, kenaikan PNBP ini kebijakan Kementerian dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam kebijakan tersebut," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait