Kapolres: Permohonan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Jalan SL Tobing Ditolak PN Tasikmalaya

Kristian
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

 Lebih lanjut, AKBP Faruk mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berlangsung sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang berlaku di Kota Tasikmalaya.  

"Kami juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network