Lebih lanjut, AKBP Faruk mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berlangsung sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
"Kami juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait