Kapolres: Permohonan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Jalan SL Tobing Ditolak PN Tasikmalaya

Kristian
Kapolres: Permohonan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Jalan SL Tobing Ditolak PN Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

 Lebih lanjut, AKBP Faruk mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berlangsung sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang berlaku di Kota Tasikmalaya.  

"Kami juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update