TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menolak permohonan praperadilan yang diajukan SW, ibu kandung dari tersangka NSP (19), terhadap Kapolres Tasikmalaya Kota. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan melalui kuasa hukum pemohon.
Sidang praperadilan dengan nomor register 6/Pid.Pra/2024/PN Tsm digelar di PN Tasikmalaya Kelas IA, Jalan Siliwangi, pada Kamis (30/1/2025).
NSP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Taufik (27) di Jalan SL Tobing, bersama empat terdakwa lainnya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang masih di bawah umur telah divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan tersangka NSP telah ditolak oleh pengadilan.
"Informasi yang saya terima, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dewasa melalui kuasa hukumnya telah ditolak," ujar AKBP Faruk saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/1/2025) sore.
Kapolres juga menegaskan bahwa berkas perkara untuk tersangka dewasa sudah memasuki tahap penuntutan.
"Saat ini, tahap dua telah kami laksanakan. Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, AKBP Faruk mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berlangsung sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
"Kami juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait