Glenarto berharap masyarakat juga mengetahui jika proses hukum terhadap ke 2 anggotanya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa dengan adanya perdamaian dan santunan uang duka mengguguran proses hukum.
“Angapan-anggapan di masyarakat yang berkembang, bahwa dengan perdamaian atau uang duka menggugurkan proses hukum itu tidak terbukti. Anggota kami tetap menjalani hukum, sebagaimana ketaatan anggota kami terhadap undang-undang yang ada di Indonesia,” ucap Glenarto.
Sebelumnya, 2 pengendara moge Harley Davidson, Agus Wandi (52) dan Angga Permana Putra (40) menabrak 2 anak kembar Hasan dan Husen di Jalan Raya Banjar- Pangandaran, Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/2/2022).
Ke 2 nya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ke 2 nya kini di tahan Mapolres Ciamis berikut 2 moge Harley Davidsonnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait