2 Anggotanya Jadi Tersangka, Ketua HDCI  Bandung: Pastikan Akan Berikan Bantuan Hukum

Acep Muslim
2 Anggotanya Jadi Tersangka, Ketua HDCI  Bandung: Pastikan Akan Berikan Bantuan Hukum. (Foto: Ist)

Glenarto berharap masyarakat juga mengetahui jika proses hukum terhadap ke 2 anggotanya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa dengan adanya perdamaian dan santunan uang duka mengguguran proses hukum.

“Angapan-anggapan di masyarakat yang berkembang, bahwa dengan perdamaian atau uang duka menggugurkan proses hukum itu tidak terbukti. Anggota kami tetap menjalani hukum, sebagaimana ketaatan anggota kami terhadap undang-undang yang ada di Indonesia,” ucap Glenarto.

Sebelumnya, 2 pengendara moge Harley Davidson, Agus Wandi (52) dan Angga Permana Putra (40) menabrak 2 anak kembar Hasan dan Husen di Jalan Raya Banjar- Pangandaran, Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/2/2022).

Ke 2 nya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ke 2 nya kini di tahan Mapolres Ciamis berikut 2 moge Harley Davidsonnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network