Orang nomor satu di Polres Ciamis itu menuturkan, kondisi jalan raya cukup bagus dan cukup lengang dengan lebar jalan sekitar 6 meter.
“Dari segi rambu-rambu cukup memadai. Namun demikian karena kelalaiannya pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan,” tuturnya.
Dua motor Harley Davidson yang terlibat kecelakaan pun telah diamankan di Mapolres Ciamis sebagai barang bukti.
“Kita kenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait