TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang wanita muda di Kota Tasikmalaya nekat mencuri kotak amal di Masjid Ataka, Jalan Cigeureung, kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/3/2022).
Pelaku berinisial CU (30) warga Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini kepergok warga yang hendak ke masjid sedang membawa kotak amal.
“Kejadiannya tadi subuh sekitar pukul 03.45 WIB. Pelaku mencuri kotak amal masjid di daerah Cipedes,” ujar Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi di Mapolsek Indihiang, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Didik, pelaku langsung diamankan oleh petugas dewan kemakmuran masjid (DKM) dan melaporkan ke Polsek Indihiang.
“Kita datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ke mapolsek untuk diperiksa,” kata dia.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi bersama temannya yang kabur saat dipergoki pengurus DKM. Pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk memastikan motifnya.
“Uang yang ada di dalam kotak amal jumlahnya Rp816 ribu. Saat ini kita amankan sebagai barang bukti,” ucapnya.
Didik menambahka, pihaknya juga turut mengamankan satu buah tas plastik dan sebilah pisau dari tangan pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman 4 sampai 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait