Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan percepatan PBG secara serentak.
"Pak Sekda telah mengoordinasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Kami berharap program ini dapat diterapkan serentak mulai Februari 2025," kata Bey.
Bey menambahkan bahwa percepatan layanan PBG ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen di antaranya berada di Jawa Barat.
"Jika program ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat. Sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan dapat menyerap banyak tenaga kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Pemda Provinsi Jawa Barat mencatat pencapaian luar biasa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.
"Komitmen kami tidak hanya pada penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, tetapi juga pada percepatan layanan PBG yang tidak lebih dari tiga jam," pungkas Bey.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait