BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, mengumumkan rencana percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah inovatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perumahan, sehingga masyarakat Jawa Barat dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
"Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam,"kata Bey, Jumat (17/1/2025).
"Bahkan, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan 53 menit, dan apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18 menit," ujar dia menambahkan.
Uji coba layanan PBG kurang dari tiga jam di Kabupaten Sumedang tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan langsung keberhasilan percepatan layanan PBG ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat," ungkap Bey.
Bey juga mengatakan bahwa pada 16 Januari 2025 kemarin, Sekretaris Daerah Jawa Barat bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat telah mengadakan konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota di Jawa Barat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait