Usai Lapor Polisi, Istri Anggota DPRD Kota Banjar Kini Laporkan Suami ke Badan Kehormatan

Budiana Martin
Usai Lapor Polisi, Istri Anggota DPRD Kota Banjar Kini Laporkan Suami ke Badan Kehormatan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial N menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh istrinya, U, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar. 

Laporan ini dipicu dugaan pelanggaran kode etik karena N diduga membawa wanita lain saat menghadiri acara kedinasan di luar kota.  

Nova Chalima Girsang, kuasa hukum U, mengungkapkan bahwa tindakan kliennya bertujuan menegakkan kode etik yang dianggap telah dilanggar oleh N.  

"Klien kami merasa ada pelanggaran yang serius terhadap kode etik. Hari ini, kami secara resmi melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD," jelas Nova di Aula DPRD Kota Banjar, Jumat (3/1/2025). 

Menurut Nova, insiden tersebut terjadi pada 2024 ketika N diduga membawa seorang perempuan ke acara resmi. Hal ini dianggap mencoreng citra anggota dewan.  

"Ini terkait dugaan keberadaan pihak ketiga yang dibawa dalam kegiatan dinas," ucapnya.  

Ketua BK DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses klarifikasi akan segera dilakukan.  

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mendalami laporan ini. Keputusan akan diambil setelah pembahasan bersama anggota BK," tegas Sutopo.  

Tak hanya berhenti di BK DPRD, U juga melaporkan N ke Polres Banjar atas dugaan perzinahan dan pernikahan siri tanpa izin. Pada Kamis (2/1/2025), U bersama anaknya dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk melayangkan laporan resmi.

Nova membeberkan tiga poin utama dalam laporan tersebut, yaitu dugaan perzinahan, penelantaran istri selama sepuluh bulan tanpa nafkah lahir dan batin, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.  

Saat dimintai keterangan, N mengakui bahwa dirinya telah menikah siri dengan perempuan lain.  

"Ya, saya memang menikah siri. Saya pikir ini langkah yang lebih baik daripada berbuat zina," ujar N melalui sambungan telepon.

N juga mengungkapkan bahwa dirinya dan U tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Banjar.

"Kami sudah pisah ranjang selama sembilan bulan. Pernikahan siri itu baru berlangsung sekitar satu bulan," jelasnya.  

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network