Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung

Heru Rukanda
Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

"Para tersangka menjual hp 1 sampai 3 unit di satu tempat. Ada yang dijual ke perorangan, ke konter hp, digadaikan, dan beberapa hp di jual ke daerah Cikampek, Bandung, Karawang dan Cimahi," kata dia. 

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 sampai ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network