Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung
"Para tersangka menjual hp 1 sampai 3 unit di satu tempat. Ada yang dijual ke perorangan, ke konter hp, digadaikan, dan beberapa hp di jual ke daerah Cikampek, Bandung, Karawang dan Cimahi," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 sampai ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait