Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung
"Para tersangka menjual hp 1 sampai 3 unit di satu tempat. Ada yang dijual ke perorangan, ke konter hp, digadaikan, dan beberapa hp di jual ke daerah Cikampek, Bandung, Karawang dan Cimahi," kata dia.
Baca Juga:
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 sampai ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
