TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kecamatan Tamansari, pada Senin (16/12/2024) siang.
Sidak kolam IPAL tersebut sebagai respons atas keluhan warga Kelurahan Mugarsari terkait pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, mengatakan bahwa pencemaran ini telah membuat air di permukiman warga tidak dapat digunakan untuk mandi, mencuci, maupun memasak sejak Oktober 2024.
Bahkan, sebanyak 103 kolam ikan warga turut terdampak, memaksa mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air bersih.
Dalam sidak tersebut, Anang mengungkapkan bahwa pencemaran disebabkan oleh sistem kolam IPAL di TPA Ciangir yang tidak berfungsi optimal.
Serapan limbah yang seharusnya diolah tetap berwarna hitam pekat, dan beberapa jaringan saluran malah mengalirkan limbah ke sungai yang digunakan masyarakat.
"Dari sembilan kolam yang ada, tidak ada satu pun yang berfungsi sebagaimana mestinya. Mesin penyaring tidak aktif, sehingga limbah mengalir langsung ke lingkungan warga. Ini masalah serius yang harus segera ditangani sebelum menjadi bom waktu," tegas Anang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait