TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat dari sembilan pelaku penganiayaan seorang warga di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut diketahui masih berstatus anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum terkait usia mereka, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Keempat anak tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan yang mendalam. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, kami terapkan pendekatan yang sesuai dengan peraturan SPPA," ungkap AKP Herman Saputra kepada iNewsTasikmalaya.id pada Jumat (13/12/2024).
Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum
AKP Herman menegaskan bahwa meskipun para pelaku tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada tersangka.
"Kami memastikan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dengan pendekatan yang lebih edukatif," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Keempat anak tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Namun, penerapan hukuman akan mempertimbangkan aspek pembinaan, mengingat status mereka sebagai anak.
Imbauan Kepolisian
AKP Herman juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Kami meminta masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan sosial anak-anak agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait