BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id – Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap empat pelaku penganiayaan hingga pembacokan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Keputusan ini merupakan hasil banding atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Berdasarkan data dari mahkamahagung.go.id, sidang banding yang berlangsung pada 11 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 3/PID.SUS-Anak/2025/PT BDG dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Mawardi, serta dua hakim anggota, Brkristwan Genova Damanik dan Sukmayanti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tsm, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih tinggi, yakni satu tahun delapan bulan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa keempat pelaku, yaitu FM, RR, DW, dan RRP, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, yang menyebabkan luka berat kepada korban, Muhammad Taufik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Menjatuhkan pidana kepada anak FM, RR, DW, dan RRP dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," demikian tertulis dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa (11/2/2025).
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh para pelaku akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, mereka tetap harus menjalani sisa masa hukuman di dalam tahanan.
Kasus ini bermula pada 17 November 2024, ketika korban, Muhammad Taufik, menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait