Penganiaya Pengacara di Tasikmalaya Divonis 6 Bulan Penjara, Korban: Cukup Jadi Efek Jera

Kristian
Penganiaya Pengacara di Tasikmalaya Divonis 6 Bulan Penjara, Korban: Cukup Jadi Efek Jera. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus penganiayaan terhadap pengacara, Azis Aptira, akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau.

Terdakwa Irpan Priatna, dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman 10 bulan kurungan.

Korban, Azis Aptira, menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut sudah cukup untuk memberi pelajaran kepada pelaku.

“Saya menilai vonis enam bulan itu cukup sebagai shock therapy bagi pelaku, agar ia tidak lagi bertindak anarkis. Ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ungkap Azis saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/8/2024), di Kampung Bebedilan, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Saat itu, Azis Aptira sedang berada di sekitar lokasi ketika ia mendengar keributan antara seorang pria dan istrinya.

Melihat situasi memanas, Azis berinisiatif untuk melerai. Namun, niat baiknya justru berujung insiden tak mengenakkan Azis mendapatkan pukulan dari suami perempuan tersebut, yang diketahui bernama Irpan Priatna.

“Saya hanya mencoba menenangkan mereka, tapi malah dipukul hingga terjatuh. Saat saya berusaha membela diri, pelaku kembali menghantam kepala bagian belakang dan merobek baju saya,” jelas Azis.

Akibat serangan tersebut, Azis mengalami pusing, luka lecet di tangan, dan nyeri di bagian belakang kepala. Kejadian itu baru bisa diredam setelah mertua korban turun tangan melerai.

Usai kejadian, Azis melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, didampingi lima rekan sesama pengacara. Laporan tercatat secara resmi dalam LP/B/48/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Kapolsek Cihideung, AKP Erustiana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan dengan melakukan proses penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Tim masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan peristiwa dan bukti-bukti yang ada,” ujar AKP Erustiana.

Usai melapor, Azis juga menjalani pemeriksaan medis di IGD RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Sayangnya, visum belum dapat dilakukan karena harus melalui pendampingan resmi dari pihak penyidik.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Irpan Priatna bersalah atas tindak pidana penganiayaan, dan memvonisnya dengan hukuman enam bulan penjara.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan tersebut tetap dianggap cukup oleh korban.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai ada lagi tindakan kekerasan terhadap siapa pun, apalagi saat kita hanya ingin membantu,” tegas Azis.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network