TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Empat terdakwa kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tasikmalaya secara tertutup pada Kamis (23/1/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka berat. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 17 November 2024, di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi.
"Majelis hakim memutuskan bahwa anak-anak tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat, sesuai dengan dakwaan primer dari penuntut umum," ujar Ketua PN Tasikmalaya Kelas 1A, Khoiruman Pandu Kesuma, saat memberikan keterangan kepada media.
Khoiruman menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Waktu penahanan yang telah dijalani selama proses hukum juga akan diperhitungkan sebagai pengurangan masa hukuman.
"Pidana penjara dijatuhkan dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Sementara barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tindak lanjut perkara lainnya," jelas Khoiruman.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait