TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Proses hukum terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berjalan sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2025).
Kasus ini melibatkan penganiayaan berat yang menimpa Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Korban mengalami luka bacok di punggung dan jari tangan akibat insiden yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Khoiruman menegaskan bahwa sidang akan berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.
“Majelis hakim bekerja berdasarkan fakta persidangan. Jika alat bukti cukup dan terdakwa terbukti bersalah, maka hukuman akan dijatuhkan sesuai aturan hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan,” ujarnya.
Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa, diikuti dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Khoiruman menyebut bahwa pengadilan selalu mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia juga menanggapi rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang turut memantau kasus ini, khususnya terkait kemungkinan penangguhan penahanan bagi terdakwa.
“Penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP dan memiliki dua syarat utama, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif berkaitan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara syarat subjektif mempertimbangkan potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Khoiruman.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait