TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menyerukan aksi nyata pemerintah untuk memberantas judi online (judol), yang kini dianggap sebagai bencana sosial.
Ketua Presidium Nasional BEM PTNU, Wahyu Al Fajri, menyampaikan keprihatinannya atas dampak buruk judol, terutama di kalangan mahasiswa.
Menurut Wahyu, generasi muda Indonesia menghadapi ancaman serius dari judi online yang merusak mental dan moral.
"Indonesia sedang memasuki era bonus demografi, dengan jumlah populasi usia produktif yang lebih banyak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan generasi muda kita justru terpapar penyakit sosial seperti judi online yang menghancurkan masa depan mereka," ujar Wahyu pada Selasa (10/12/2024).
Wahyu menegaskan bahwa dampak judol tidak hanya memengaruhi kondisi finansial, tetapi juga menghancurkan kesehatan mental pelakunya. Fenomena ini menjadi tantangan besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Oleh karena itu, pendekatan holistik sangat diperlukan untuk menangani masalah ini, termasuk rehabilitasi mental dan penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda yang terjebak dalam lingkaran judi online," tambahnya.
Wahyu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan mental, komunitas masyarakat, dan institusi pendidikan untuk menangani persoalan ini secara terintegrasi. Menurutnya, langkah masif dari hulu ke hilir sangat diperlukan agar dampak judol bisa diminimalisasi.
"Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat lokal, sangat penting untuk menciptakan upaya yang terkoordinasi dan efektif," jelas Wahyu.
BEM PTNU juga berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam pemberantasan judi online. Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan menggalang koordinasi dengan BEM di bawah naungan PTNU se-Nusantara untuk melakukan sosialisasi intensif di berbagai kampus.
Selain itu, mereka berencana mendorong penyusunan kebijakan internal yang fokus pada mitigasi dan rehabilitasi pelaku judol di kalangan mahasiswa.
"Kongres ke-XVII BEM PTNU se-Nusantara tahun ini akan menjadi momentum penting untuk menyusun kebijakan strategis pemberdayaan pemuda dan penggulangan penyakit sosial, termasuk judi online. Kami berharap langkah ini dapat diterapkan di setiap kampus," tutup Wahyu.
Seruan BEM PTNU ini diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius menangani judi online yang telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Dengan langkah kolaboratif dan pendekatan sistemik, Indonesia diharapkan dapat membangun generasi muda yang sehat secara mental, berdaya saing, dan siap menyongsong masa depan gemilang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait