Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Cok Gede Putra Gautama, turut mendukung hasil penyelidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
"Berdasarkan hasil analisis, tidak ada unsur pelanggaran dalam video tersebut, sehingga kasus ini tidak dapat diteruskan ke ranah hukum," katanya.
Selain itu, Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengungkapkan bahwa pelanggaran administrasi di salah satu TPS juga berhasil ditangani dengan baik.
"Di TPS 2 Langensari, sempat terjadi penutupan TPS sebelum waktu yang seharusnya, tetapi kami segera meminta TPS tersebut dibuka kembali agar hak pilih warga tetap terjamin. Namun, untuk pelaporan resmi terkait pelanggaran pidana, hingga saat ini tidak ada," tutup Wahidan.
Dengan demikian, Bawaslu Kota Banjar memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai aturan, meskipun pengawasan tetap menjadi perhatian utama untuk menjaga integritas pemilu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait