TASIKMALAYA, iNews.id – Diiming-imingi uang jajan Rp5 ribu, seorang anak berusia 5 tahun warga Kecamatan Mangkubumi dicabuli dan disodomi seorang kakek lanjut usia.
Korban dicabuli dan disodomi pelaku berinisial SBL (66) di rumah kontrakannya hingga 8 kali.
“Dari keterangan pelaku bahwa dirinya telah 8 kali melakukan pencabulan terhadap korban di rumah kontrakannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (10/3/2022).
Agung menjelaskan, korban diiming-imingi yang jajan mulai dari Rp2 ribu, Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Perbuatan pelaku dilakukan berulang-ulang dengan menciumi, maraba-raba, menghisap kemaluan korban hingga disodomi.
“Jadi perbuatan pelaku ini sudah sering dilakukan terhadap korban. Saat ini baru satu korban yang melaporkan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak.
“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” ujar Agung, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan dia, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencubulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.
“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” kata dia.
Agung menuturkan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat.
“Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke mako,” ucapnya.
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait