Para pelaku menggunakan modus distribusi narkoba dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan pihak berwajib. Namun, berkat kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 112 jo 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait