4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Kristian
4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan para pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif selama bulan Oktober.

"Total ada empat kasus yang berhasil kami ungkap, dengan penangkapan dilakukan dari awal bulan Oktober hingga tanggal 26 Oktober. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp150 juta," ujar AKBP Joko dalam konferensi pers.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial N, NS, AH, dan AW. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat sekitar satu ons.

Para pelaku diketahui menggunakan metode sistem tempel untuk mendistribusikan narkoba di beberapa titik di Kota Tasikmalaya.

AKBP Joko merinci, dari total barang bukti yang disita, ada sekitar 9,44 gram sabu dan 1,93 gram ganja kering. Dari tersangka NS, polisi mengamankan 0,2 gram sabu; dari tersangka AH, 11,2 gram sabu dan 9,84 gram ganja kering; sementara dari tersangka AW, disita sabu seberat 90,45 gram.

"Empat pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan sebelum narkotika ini tersebar lebih luas. Ini berkat upaya tak kenal lelah dari tim kami," ujarnya.

Para pelaku menggunakan modus distribusi narkoba dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan pihak berwajib. Namun, berkat kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 112 jo 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Joko.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network