Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita

Budiana Martin
Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di Kota Banjar. Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network