Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di Kota Banjar. Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait