Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita

Budiana Martin
Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.idPolres Banjar, Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Banjar. Kasus ini terungkap berkat kerja sama dan koordinasi antara petugas lapas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terbongkar ketika petugas lapas mencurigai gerak-gerik seorang terdakwa berinisial MN (23) yang baru saja menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Petugas yang curiga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Sat Res Narkoba.

"Setelah terdakwa MN selesai menghadiri sidang, petugas lapas mencurigai tindak-tanduknya dan segera berkoordinasi dengan kami. Saat pelaku kembali ke Lapas Kelas IIB Banjar, dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk pengecekan sandalnya," ujar AKBP Danny Yulianto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/10/2024).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,77 gram yang disembunyikan di dalam insole sandal yang dikenakan pelaku. Tidak hanya itu, MN juga kedapatan membawa tujuh tablet obat psikotropika dari dua jenis berbeda.

"Setelah sendal pelaku diperiksa, ditemukan 11 paket sabu-sabu yang siap diedarkan. Selain sabu, petugas juga menemukan obat-obatan terlarang jenis psikotropika," tambahnya.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, MN mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang yang masih buron (DPO). Pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan di dalam lapas.

"MN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang berupaya mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," jelas AKBP Danny.

Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di Kota Banjar. Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network