Operasi ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Ekbang, dan Denpom yang bahu membahu untuk menegakkan aturan dan menjaga penerimaan cukai negara.
"Ini adalah hasil kolaborasi yang luar biasa dari semua pihak terkait. Kami berharap operasi ini bisa memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal," kata Roni.
Ia juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporan dapat disampaikan ke Satpol PP, Bea Cukai, atau ke kantor kecamatan terdekat.
"Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika melihat peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai terdekat," tambah Roni.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal ini.
"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap barang bukti yang telah ditemukan," pungkas Budi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait