Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Kabupaten Tasikmalaya

Indra Sanjaya
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Operasi ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Ekbang, dan Denpom yang bahu membahu untuk menegakkan aturan dan menjaga penerimaan cukai negara.

"Ini adalah hasil kolaborasi yang luar biasa dari semua pihak terkait. Kami berharap operasi ini bisa memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal," kata Roni.

Ia juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporan dapat disampaikan ke Satpol PP, Bea Cukai, atau ke kantor kecamatan terdekat.

"Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika melihat peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai terdekat," tambah Roni.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal ini.

"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap barang bukti yang telah ditemukan," pungkas Budi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network