Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp85 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Kami temukan barang bukti di tangannya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang berinisial HE, yang kini sedang dalam pencarian kami,” ujarnya.
MR diketahui berasal dari Dusun Tgk Dilipah, Desa Cot Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Saat ini, ia menetap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
MR diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual obat-obatan seperti pil Tramadol, Trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, dan pil putih berlogo Y tanpa izin resmi. Obat-obatan ini tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” terang AKP Imanudin.
Atas perbuatannya, MR alias Candra dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang diduga melibatkan beberapa pelaku lainnya.
Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait