TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Satuan Resere Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan dua pemuda pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
Dua pemuda berinisial RC (21) dan RR (34) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya saat keduanya mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi menuturkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 170 butir Tramadol dan 78 Hexymer, dua buah handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi serta sejumlah uang dengan nominal Rp500 ribu.
"Hari ini kita sudah tetapkan tersangka dua pemuda yang saat itu tengah mengedarkan obat terlarang yang yakni Tramadol dan Hexymer," ucap AKP Yayu Wahyudi di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/8/2023).
Dikatan Yayu, modus tersangka dalam mengederkan barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.
"Dan juga sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan terlebih dahulu melalui online," lanjut Yayu
Akibat ulahnya tersebut, kedua pemuda pengendar obat terlarang dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 35 tahun 2028 tentang kesehatan.
"Kedua pelaku terancam pinda penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait