Lebih menyakitkan lagi, Armilah tak menyangka bahwa para tersangka yang menyebabkan cucunya meninggal dunia ternyata adalah tetangga mereka sendiri.
“Mereka itu masih tetangga. Masa iya mereka tidak mengenali cucu saya,” ungkap Armilah sambil terisak.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” jelas Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait