Tangis Haru Keluarga Hadiri Konferensi Pers Tersangka Penganiayaan yang Mengakibatkan Pelajar Tewas

Kristian
Tangis Haru Keluarga Hadiri Konferensi Pers Tersangka Penganiayaan yang Mengakibatkan Pelajar di Tasikmalaya Tewas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Lebih menyakitkan lagi, Armilah tak menyangka bahwa para tersangka yang menyebabkan cucunya meninggal dunia ternyata adalah tetangga mereka sendiri. 

“Mereka itu masih tetangga. Masa iya mereka tidak mengenali cucu saya,” ungkap Armilah sambil terisak.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. 

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” jelas Joko.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network