Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Indra Sanjaya
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal. Foto: Istimewa

Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama jika tidak dilengkapi pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP setempat," jelas Pepen.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network