Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama jika tidak dilengkapi pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP setempat," jelas Pepen.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait