Komplotan pencuri spesialis mesin traktor ini kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait