Baca Juga:
Komplotan pencuri spesialis mesin traktor ini kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
