BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar merespons kabar bahwa sejumlah petani di wilayahnya menolak membayar pajak.
Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kabid Pendapatan, Jodi Kusmayadi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan relaksasi untuk wajib pajak yang enggan membayar, dan utang pajak tetap akan tercatat sebagai piutang.
"Tidak ada kebijakan khusus terkait hal ini. Jika ada wajib pajak yang menolak membayar, pajak tersebut akan tetap menjadi piutang," ujar Jodi, Senin (2/9/2024).
Namun, Jodi juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa diskon dan penghapusan denda bagi wajib pajak.
Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pajak dengan nilai di bawah Rp 2 juta yang dibayarkan antara 4 Maret hingga 31 Mei 2024. Sementara itu, pajak di atas Rp 2 juta mendapatkan diskon 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
"Diskon ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran non-tunai melalui QRIS dan Virtual Account. Sayangnya, periode diskon tersebut kini sudah berakhir," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa petani di Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, menolak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Penolakan ini disampaikan oleh Lurah Purwaharja, Hendi Sumantri, saat panen raya padi bersama Pj Wali Kota Banjar di area persawahan teknis wilayah Siluman baru, pada 27 Agustus lalu.
Hendi mengungkapkan bahwa sekitar 5 hektar sawah teknis milik petani tidak terairi karena saluran irigasi yang bocor. Akibatnya, para petani tidak dapat mengolah sawah mereka selama lima tahun terakhir.
"Air dari irigasi bocor sehingga tidak sampai ke sawah," kata Hendi, Minggu (1/9/2024).
Petani yang biasanya mengandalkan air dari irigasi Sungai Cijolang ini terpaksa berhenti mengolah lahan karena bocornya saluran irigasi. Sebagian air malah masuk ke persawahan di wilayah Purwaharja, Kota Banjar, dan Cisaga, Ciamis.
"Kondisi irigasi sebagian sudah diperbaiki oleh Dinas PUPR, tetapi belum maksimal," lanjut Hendi.
Dengan situasi ini, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Santana, yang berjumlah sekitar 50 orang, menolak membayar pajak. Para petugas yang bertugas menagih pun merasa enggan karena memahami kondisi para petani.
Kabid Pertanian DKP3 Kota Banjar, Yeti Sukmayati, mengonfirmasi bahwa sawah-sawah di sana memang tidak terairi dengan baik akibat kerusakan pada saluran irigasi.
Meski telah dilakukan perbaikan oleh Dinas PUPR, kerusakan di bagian lain menyebabkan kondisi tetap belum optimal.
"Masih ada kerusakan di bagian lain, jadi kondisinya belum sepenuhnya pulih," ujar Yeti.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait