Polisi Intensifkan Razia Persempit Ruang Gerak Geng Motor di Kota Tasikmalaya

Heru Rukanda
Polisi Intensifkan Razia Persempit Ruang Gerak Geng Motor di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id)

TASIKMALAYA, iNews.id - Ulah geng motor yang membuat resah mesyarakat terus diburu oleh pihak berwenang. Kepolisian pun bakal mengintensifkan razia para berandalan bermotor yang sudah sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dalam penanganan geng motor di Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota pun kini terus mempersempit ruang gerak para begundal jalanan ini. 

Selain patroli rutin yang dilakukan Satuan Samapta dan Tim Maung Galunggung, kini di tiap kecamatan pun dibentuk tim penindak geng motor yang dibagi dalam 3 rayon. 

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi di Kota Tasikmalaya, maka kami membentuk rayonisasi dalam penanggulangan terkait geng motor," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (1/3/2022).

"Kami membagi wilayah Kota Tasikmalaya ini menjadi 3 rayon. Setiap hari akan dilakukan operasi atau razia terhadap geng motor," sambungnya. 

Dikatakan Aszhari, ada 3 katagori geng motor di Kota Tasikmalaya. Di antaranya yang melanggar aturan lalu lintas, ugal-ugalan di jalan, kemudian melakukan pelanggaran hukum lainnya seperti membawa senjata tajam dan mengganggu keselamatan orang lain. 

"Pembentukan 3 rayon ini untuk membatasi ruang gerak geng motor," ucapnya. 

Perwira dengan melati 2 di pundaknya ini menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur. 

"Jangan biarkan anak-anak kita terjun dalam pergaulan bebas dan jangan membiarkan anak keluyuran tengah malam. Kemudian jangan biarkan anak-anak melanggar aturan lalu lintas. Terakhir, jangan biarkan anak-anak menjadi korban atau pelaku kejahatan," kata Aszhari. 

"Sehingga perilaku geng motor ini bisa kita hindari sejak dini dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing," tandasnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol Shohet menjelaskan, berdasarkan wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, di Kota Tasikmalaya ini terdapat 10 kecamatan dan terdapat 7 Polsek. 

Maka pembagian rayonnya yakni Polsek Indihiang yang memiliki wilayah 3 kecamatan digabungkan dengan Polsek Mangkubumi yang hanya satu kecamatan. "Itu adalah rayon satu. Jadi tanggung jawabnya 4 kecamatan yang dipimpin 2 kapolsek," jelas Shohet. 

Untuk rayon 2, disebutkan Shohet yaitu wilayah Kecamatan Cihideung dan Tawang. Sedangkan berdasarkan kerawanan, maka ada titik-titik kerawanan yang menjadi perhatian mulai dari Jalan Sewaka dan Letjen Mashudi. 

"Berdasarkan data, para geng motor itu suka membuat ulah di sana, maka tanggungjawabnya dipercayakan kepada 3 polsek, yakni Kawalu, Tamansari, dan Cibeureum. Itu adalah rayon 3," kata dia. 

"Jadi setiap malam tugas rutin patroli yang diemban Satuan Samapta maupun unit patroli, dibantu juga setiap malamnya disiagakan satu rayonisasi yang sudah kita bagi menjadi 3. Namun, tidak menutup kemungkinan jika dirayon lain terjadi adanya dugaan geng motor, maka rayon yang lain bisa membackupnya. Jadi tugasnya rayon ini melakukan razia," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network