Tipu Muslihat Samsul Berakhir di Penjara, Polisi Amankan 12 Unit Sepeda Motor

Kristian
Tipu Muslihat Samsul Berakhir di Penjara, Polisi Amankan 12 Unit Sepeda Motor. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor curian yang sebelumnya telah ditawarkan oleh Samsul melalui media sosial untuk dijual.

"Sebagian motor sudah ada yang dijual. Pelaku melakukan ini untuk membiayai kehidupannya sehari-hari dan pengobatan ayahnya," ungkap Herman.

Atas perbuatannya, Samsul kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network