Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor curian yang sebelumnya telah ditawarkan oleh Samsul melalui media sosial untuk dijual.
"Sebagian motor sudah ada yang dijual. Pelaku melakukan ini untuk membiayai kehidupannya sehari-hari dan pengobatan ayahnya," ungkap Herman.
Atas perbuatannya, Samsul kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait