TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka bernama Samsul Hayatulloh (29), seorang warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, mengatakan, bahwa Samsul telah menipu 11 tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu tukang las di Kabupaten Ciamis.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan pembuatan pagar rumah fiktif untuk mengambil motor para korban.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia beraksi dengan modus yang sama berulang kali, yaitu menipu tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu tukang las di Ciamis dengan cara yang sama untuk mencuri motor," ujar Herman, Selasa (20/8/2024).
Herman menjelaskan, bahwa dalam aksinya, Samsul mendatangi tempat kerja korban dan mengaku ingin membuat pagar rumah di lokasi yang jauh dari tempat usaha mereka. Pelaku kemudian menawarkan untuk membawa motor korban dengan alasan agar lebih mudah menuju lokasi.
Setibanya di rumah yang ternyata milik orang lain dan dalam keadaan kosong, Samsul menyuruh korban untuk mengukur tempat pemasangan pagar, kemudian tersangka berpura-pura meminjam motor korban dan melarikan diri.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor curian yang sebelumnya telah ditawarkan oleh Samsul melalui media sosial untuk dijual.
"Sebagian motor sudah ada yang dijual. Pelaku melakukan ini untuk membiayai kehidupannya sehari-hari dan pengobatan ayahnya," ungkap Herman.
Atas perbuatannya, Samsul kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait