KPU Ciamis Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

Febrian Valen
KPU Ciamis gelar sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.idSosialisasi terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 diadakan oleh KPU Kabupaten Ciamis. Acara yang berlangsung di Aula Hotel Priangan, pada Kamis (8/8/2024) ini merupakan langkah penting dalam menjamin proses demokrasi berjalan dengan lancar.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), komisioner KPU Ciamis, serta perwakilan dari KPU Jawa Barat.

Oong Ramdani, Ketua KPU Ciamis mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait persyaratan pencalonan, pendaftaran, hingga syarat dukungan dari partai politik.

"Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya visi dan misi calon yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis," ujar Oong.

Selain itu, Oong juga menjelaskan tentang kewajiban tes kesehatan bagi calon kepala daerah yang bisa dilakukan di rumah sakit mana pun, baik di dalam maupun luar Ciamis, selama rumah sakit tersebut memenuhi 18 kriteria yang ditetapkan.

Tetapi, hingga kini, KPU Ciamis masih belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait kelayakan rumah sakit di Ciamis untuk pemeriksaan kesehatan calon.

Periode pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan berlangsung selama 3 hari, yakni dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB di hari terakhir.

Oong juga mengungkapkan bahwa beberapa partai politik sudah mulai mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu, meski masih ada tiga partai yang belum menentukan sikap.

"KPU berharap partai-partai ini segera mengambil keputusan, mengingat waktu pendaftaran semakin dekat," tambahnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Syahputro, menyoroti kemungkinan adanya potensi terjadinya Pilkada Ciamis dengan calon tunggal. Jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014.

"Jika setelah perpanjangan masih ada satu pasangan calon, KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai calon tunggal dan melawan kotak kosong di pemungutan suara," jelas Adi.

Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada 2015, dimana calon tunggal berhasil mengalahkan kotak kosong.

Adi menjelaskan bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50%+1 dari total suara sah. Jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang pada periode Pilkada serentak terdekat, bukan lima tahun kemudian.

Meski potensi calon tunggal sah secara aturan, Adi berharap proses pergantian kepala daerah di Ciamis dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pilihan masyarakat. Ia juga mendorong KPU di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Ciamis, untuk intensif berkoordinasi dengan partai politik agar proses pencalonan berjalan lancar.

"Kami mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Ciamis dalam menggelar sosialisasi ini. Harapannya, proses pencalonan dapat berjalan dengan kondusif melalui koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, dan pihak terkait," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network