BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Bea Cukai Tasikmalaya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur telah merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Kerugian negara miliaran rupiah tersebut merupakan komulatif dari Januari dan Juli 2024.
Penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya di wilayah-wilayah seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Penindakan difokuskan pada peredaran rokok ilegal yang sering disebarkan ke warung-warung kecil di daerah tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya, Budhi Irawan, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang diadakan di Stadion Gelora Banjar Patroman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Selama periode Januari sampai Juli 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan 2,5 juta batang rokok ilegal serta sekitar 2.000 liter minuman etil alkohol.
"Kami juga berhasil menyita beberapa produk psikotropika yang akan dimusnahkan dalam waktu dekat," ujar Budhi.
Budhi juga mengungkapkan, meskipun jumlah rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan di Priangan Timur pada tahun 2023 terbilang kecil dibandingkan daerah lain di Indonesia, tapi kerugian negara yang ditimbulkan tetap signifikan.
Di Kabupaten Garut, misalnya, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan, sementara di Kota Banjar jumlahnya mencapai 1,7 juta batang.
"Kerugian negara di Priangan Timur mencapai sekitar Rp5 miliar. Untuk Kota Banjar sendiri, peredaran rokok ilegal relatif kecil dibandingkan Garut dan Kabupaten Tasikmalaya," jelas Budhi.
Budhi mengakui, bahwa memberantas rokok ilegal tidaklah mudah. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok ilegal serta keuntungan yang didapat produsen dari harga murah menjadi tantangan besar.
Produsen juga sering menggunakan modus-modus baru untuk menghindari deteksi, seperti memproduksi rokok ilegal di tempat kumuh.
"Upaya kami terus berlanjut, dengan menggempur produksi rokok ilegal dan melawan berbagai modus baru yang mereka gunakan. Kami berharap kerja sama ini dapat menekan peredaran rokok ilegal secara efektif," pungkas Budhi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait